Seperti Ini Kemewahan Pesawat Kepresidenan
Pesawat Kepresidenan yang hendak dibeli
pemerintah adalah Boeing Business Jet, varian dari pesawat Boeing 737.
Indonesia hendak membeli pesawat itu dengan harga US$ 58 juta atau
sekitar Rp 496 miliar.











Sekarang sipa yang tidak sedih dan tersentuh hatinya melihat masih banyak rakyat miskin dan anak yang putus sekolah serta tidak banyak juga yang kelaparan, tapi dimanakah tanggung jawab pemerintah atas semua ini
Pesawat Kepresidenan yang hendak dibeli
pemerintah adalah Boeing Business Jet, varian dari pesawat Boeing 737.
Indonesia hendak membeli pesawat itu dengan harga US$ 58 juta atau
sekitar Rp 496 miliar.
Pesawat ini dilengkapi tempat duduk untuk 25-50 penumpang dengan
konfigurasi lux. Pesawat ini terdiri dari dua lantai dilengkapi kamar
tidur
utama, kamar mandi dilengkapi shower mewah, ruang konferensi/ruang makan, dan kamar tamu. Boeing Business Jet merupakan hasil kerja sama 50:50 antara Pesawat Boeing Commercial dan General Electric.
utama, kamar mandi dilengkapi shower mewah, ruang konferensi/ruang makan, dan kamar tamu. Boeing Business Jet merupakan hasil kerja sama 50:50 antara Pesawat Boeing Commercial dan General Electric.
Versi terakhir BBJ termasuk konfigurasi dari Boeing 777, Boeing 787 dan Boeing 747-8 Intercontinental.
Negara-negara pengguna pesawat jenis ini adalah satu pesawat Argentine
Air Force (Argentina), dua pesawat di Australia, Belarusia (1), Kolombia
(1), India (3), Indonesia (pesan 1), Kepresidenan Madagascar (1),
Malaysia (1), Nigeria (1), satu pesawat Afrika Selatan, satu pesawat
pemerintahan Republik Tunisia, enam Pesawat Kerajaan Uni Emirat Arab,
dan dua Pesawat Kerajaan Maroko.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituding
bergaya hidup hedonis sebagaimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Yang
paling parah adalah Presiden SBY ikut-ikutan bergaya hedon, tidak mau
kalah dengan DPR," kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan
Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, di Jakarta,
Jumat, 18 November 2011.
Hedonisme ala SBY tampak dari rencana pembelian pesawat kepresidenan
green aircraft yang menggunakan uang negara. Menurut data yang diperoleh
FITRA, anggaran pembelian tersebut dialokasikan sebesar Rp 92 miliar
dalam APBN Perubahan 2011, dan Rp 339,2 miliar dengan APBN 2012, untuk
membeli pesawat baru jenis Boeing Jet 2 yang dibanderol US$ 58 juta.
Anggaran untuk pembelian pesawat itu didapat dari utang berbentuk
promissory notes atau surat sanggup bayar. Hal ini dinilai FITRA justru
mencemaskan, bukannya membanggakan bangsa. "Karena bukan untuk
kebutuhan kesejahteraan rakyat miskin, tapi hanya untuk memenuhi nafsu
hedon pejabat publik."
Sebelumnya, FITRA juga menyoroti gaya hidup mewah para legislator
Senayan. Seperti diberitakan, beberapa anggota Dewan memang menunggang
mobil mewah seperti Bentley, Lexus RX 270, Hummer HR, Mercedes Benz,
Velfire, Jeep Wrangler, ataupun Toyota Harrier. "Kondisi itu menunjukkan
DPR memamerkan kekayaan, bukannya memperjuangkan aspirasi rakyat
miskin," kata Uchok.
FITRA menilai mustahil jika mobil-mobil itu bisa didapat dari gaji pokok
saja. Ia mencontohkan, gaji pokok Ketua DPR hanya Rp 5,04 juta, Wakil
Ketua Rp 4,6 juta, dan anggota Rp 4,2 juta. Jika diakumulasikan dengan
tunjangan, anggota DPR menanguk Rp 50-52 juta per bulannya.











Dan mungkin apakah pantas presiden membeli peasawat semewah dan semahal ini, dengan mengluarkan uang negara sebesar Rp 431 miliyar. Sedangkan di luar sana masih banyak rakyat miskin dan anak-anak kelaparan serta pendidikan yang masih terbengkala :
Sekitar
1.965 rumah tangga miskin (RTS) tiga nagari pada tiga kecamatan di
Kabupaten Pesisir Selatan terancam kelaparan. Pasalnya, mereka tidak
mendapatkan beras miskin (Raskin) alokasi bulan November 2010 ini.
Padahal, di nagari maupun kecamatan lain telah menerima hingga alokasi
Desember 2010. Tiga nagari tersebut, Nagari Duku Kecamatan Koto
XI Tarusan, Nagari Koto Berapak Kecamatan Bayang dan Nagari Taluak
Kecamatan Batang Kapas."Penyebab tiga Nagari ini tidak menerima
alokasi raskin untuk bulan November ini karena pihak masing-masing wali
nagari belum menyetorkan dana raskin pada alokasi sebelumnya. Alhasil,
pihak Bulog tidak memeberikan alokasi raskin selanjutnya," ujar Kepala
bagian Perekonomian Setdakab Pessel, Muskamal, Jumat (12/11/2010).
Yang seringkali terjadi, pemerintah memroyeksikan pengingkaran
perlindungan anak miskin kepada orang tua. Anak menjadi tanggung jawab
orang tua dan keluarga semata. Sedangkan pemerintah hanya memosisikan
sebagai mediator aksesbilitas sumber daya. Tanpa berupaya keras
memberikan perlindungan atas keadaan Kusniah yang ditinggal mati ayahnya
karena tidak mampu berobat dengan biaya yang mahal dan ditinggal
ibunya bekerja sebagai TKW dengan ketidakjelasan nasib. Didik, yang
berpotensi cerdas akademik, harus bekerja keras di jalan mencari uang
dan meninggalkan bangku sekolah. Irfan Maulana yang dianiaya Polisi
Pamong Praja hingga meninggal dunia. Atau anak-anak miskin lain yang
dilacurkan dan menjadi korban pedofilia.
Terlantarnya anak-anak miskin bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya. Tetapi juga tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan anak sebagai warga negara. Tidak maksimalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Departemen Sosial, dan lembaga negara lainnya dalam melindungi anak-anak miskin menunjukkan bentuk diskriminasi terhadap anak-anak miskin.
Faktanya, kondisi anak-anak miskin di Indonesia berada di bawah minimum kelayakan hidup berdasarkan nilai hak asasi manusia. Di bawah jangkauan kesungguhan negara atas perlindungan anak. Mereka tidak hanya korban dari keganasan struktur sosial-ekonomi-politik yang menempatkan paksa keluarganya pada kelas terbawah, rakyat miskin, juga hampir tidak pernah diperhitungkan sebagai satu kelompok terparah dalam masyarakat yang terkena imbas langsung pemiskinan.
Negara harus mengakui bahwa tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan. Oleh karena itu, negara harus menjamin jangkauan semaksimal mungkin perlindungan, ketahanan, dan perkembangan anak sebagaimana tercatat dalam Konvensi tentang Hak-hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Operasionalisasi konvenan itu diwujudkan dengan adanya UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak meskipun kurang mengakomodir substansi dari Konvensi tentang Hak-hak Anak.
Pada Konvensi tentang Hak-hak Anak dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara tidak diperkenankan melakukan tindakan diskriminatif atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak. Konvenan ini didasarkan pada Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 20 November 1959. Selain itu, diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama pasal 10). Maka, pembiaran negara terhadap perlindungan hak-hak anak-anak miskin merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Perspektif hak asasi manusia memandang persoalan anak tidak terlepas dari struktur sosial dalam kekuasaan struktural. Pada struktur sosial terdapat relasi hirarki, yakni anak berelasi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Sekaligus berelasi dengan negara. Relasi hirarki anak terbentuk atas pertautan usia dan posisi dalam kekerabatan yang menempatkan anak selalu di posisi subordinat. Hirarki sosial ini menempatkan anak pada kelas terbawah dan terhegemoni. Kehadiran anak selalu diwakilkan dan hak dasarnya dikendalikan oleh orang-orang dewasa di sekitarnya yang seringkali tidak berperspektif anak. Sehingga, hak-hak anak berpeluang besar diabaikan di dalam keluarga, masyarakat, dan negara.
Untuk menghindari itu, pemerintah harus menguatkan perspektif hak anak sebagai bagian integral dari hak asasi manusia. Selain itu, perlindungan anak tanpa memprioritaskan perlindungan anak-anak miskin menunjukkan ketidaksungguhan dan diskriminasi dalam menjalankan agenda perlindungan anak. Paradigma yang selama ini menjangkiti para birokrat tentang anak miskin perlu diubah. Jangan lagi pemerintah menghembuskan stereotipe negatif kepada masyarakat. Sehingga menjadi legitimasi penertiban represif terhadap anak-anak miskin yang berada di jalan.
Bagaimana pun, negara bertanggung jawab atas penderitaan anak-anak miskin meskipun salah satu dari mereka bukan anak kandung dari salah satu birokrat yang bekerja untuk negara. Anak-anak miskin tanggung jawab negara!
Terlantarnya anak-anak miskin bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya. Tetapi juga tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan anak sebagai warga negara. Tidak maksimalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Departemen Sosial, dan lembaga negara lainnya dalam melindungi anak-anak miskin menunjukkan bentuk diskriminasi terhadap anak-anak miskin.
Faktanya, kondisi anak-anak miskin di Indonesia berada di bawah minimum kelayakan hidup berdasarkan nilai hak asasi manusia. Di bawah jangkauan kesungguhan negara atas perlindungan anak. Mereka tidak hanya korban dari keganasan struktur sosial-ekonomi-politik yang menempatkan paksa keluarganya pada kelas terbawah, rakyat miskin, juga hampir tidak pernah diperhitungkan sebagai satu kelompok terparah dalam masyarakat yang terkena imbas langsung pemiskinan.
Negara harus mengakui bahwa tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan. Oleh karena itu, negara harus menjamin jangkauan semaksimal mungkin perlindungan, ketahanan, dan perkembangan anak sebagaimana tercatat dalam Konvensi tentang Hak-hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Operasionalisasi konvenan itu diwujudkan dengan adanya UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak meskipun kurang mengakomodir substansi dari Konvensi tentang Hak-hak Anak.
Pada Konvensi tentang Hak-hak Anak dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara tidak diperkenankan melakukan tindakan diskriminatif atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak. Konvenan ini didasarkan pada Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 20 November 1959. Selain itu, diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama pasal 10). Maka, pembiaran negara terhadap perlindungan hak-hak anak-anak miskin merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Perspektif hak asasi manusia memandang persoalan anak tidak terlepas dari struktur sosial dalam kekuasaan struktural. Pada struktur sosial terdapat relasi hirarki, yakni anak berelasi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Sekaligus berelasi dengan negara. Relasi hirarki anak terbentuk atas pertautan usia dan posisi dalam kekerabatan yang menempatkan anak selalu di posisi subordinat. Hirarki sosial ini menempatkan anak pada kelas terbawah dan terhegemoni. Kehadiran anak selalu diwakilkan dan hak dasarnya dikendalikan oleh orang-orang dewasa di sekitarnya yang seringkali tidak berperspektif anak. Sehingga, hak-hak anak berpeluang besar diabaikan di dalam keluarga, masyarakat, dan negara.
Untuk menghindari itu, pemerintah harus menguatkan perspektif hak anak sebagai bagian integral dari hak asasi manusia. Selain itu, perlindungan anak tanpa memprioritaskan perlindungan anak-anak miskin menunjukkan ketidaksungguhan dan diskriminasi dalam menjalankan agenda perlindungan anak. Paradigma yang selama ini menjangkiti para birokrat tentang anak miskin perlu diubah. Jangan lagi pemerintah menghembuskan stereotipe negatif kepada masyarakat. Sehingga menjadi legitimasi penertiban represif terhadap anak-anak miskin yang berada di jalan.
Bagaimana pun, negara bertanggung jawab atas penderitaan anak-anak miskin meskipun salah satu dari mereka bukan anak kandung dari salah satu birokrat yang bekerja untuk negara. Anak-anak miskin tanggung jawab negara!
Kemiskinan Melanda di Indonesia
Negara masih membiarkan anak-anak miskin menderita karena bekerja
terpaksa, bodoh, sakit, kelaparan, dilacurkan, mengalami kekerasan, dan
mati di jalan.
Kalimat di atas bukan tuduhan. Bukan juga provokasi. Tetapi, fakta yang kita saksikan setiap hari berlangsung lama. Fakta itu menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak anak-anak miskin di Indonesia. Bahkan lebih dari itu, negara terkesan melepas tanggung jawab dari kondisi memprihatinkan yang dialami anak-anak miskin. Semua itu harus kita akui bersama.
Harus disadari, tidak ada satu pun persoalan anak lepas dari tanggung jawab negara. Persoalan di wilayah domestik sekali pun. Dengan perspektif holistik, negara dapat berperan dalam melindungi hak-hak anak-anak miskin di mana pun berada.
Kalimat di atas bukan tuduhan. Bukan juga provokasi. Tetapi, fakta yang kita saksikan setiap hari berlangsung lama. Fakta itu menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak anak-anak miskin di Indonesia. Bahkan lebih dari itu, negara terkesan melepas tanggung jawab dari kondisi memprihatinkan yang dialami anak-anak miskin. Semua itu harus kita akui bersama.
Harus disadari, tidak ada satu pun persoalan anak lepas dari tanggung jawab negara. Persoalan di wilayah domestik sekali pun. Dengan perspektif holistik, negara dapat berperan dalam melindungi hak-hak anak-anak miskin di mana pun berada.










0 komentar:
Posting Komentar